KRONOLOGIS PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
1. Keputusan Pemerintah Kerajaan Belanda (Government Besluit) Nomor 13 tanggal 3 Nopember 1909, Sungai Penuh ditunjuk sebagai Ibukota
2. Aspirasi masyarakat membentuk Kota Sungai Penuh sejak tahun 1970-an
3. Perkembangan Kota Sungai Penuh tidak efektif dikelola hanya oleh Pemerintah Kecamatan
4. Kota Sungai Penuh merupakan kota terpadat kedua di Propinsi Jambi setelah Kota Jambi
5. PP Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah
6. Untuk peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan
7. Hasil penelitian oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono,MS (Pasca Sarjana IPDN) tahun 2005 yang menyatakan bahwa Kabupaten Kerinci layak untuk dimekarkan
Sungai Penuh merupakan salah satu Kota di Provinsi Jambi, Indonesia. Kota Sungai Penuh merupakan wilayah hasil pemekaran Kabupaten Kerinci sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh yang diresmikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 08 November 2008. Jumlah Penduduk Kota Sungai Penuh berdasarkan data statistik Tahun 2022 berjumlah 99.233 jiwa.
GEOGRAFI
Kota Sungai Penuh memiliki luas sebesar 391,5 Km², yang terdiri dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seluas 231,7 Km² (59,2%) merupakan merupakan kawasan lindung dan kawasan strategis nasional, dan lahan hunian budidaya seluas 159,7 Km² (40,8%). Sejak Tahun 2012 Kota Sungai Penuh terdiri dari 8 Kecamatan (semula 5 Kecamatan), 65 Desa serta 4 Kelurahan.
Kecamatan yang wilayahnya paling besar adalah Kecamatan Kumun Debai dengan luas 14.200 Ha atau 36,27 persen dari total luas Kota Sungai Penuh. Sedangkan kecamatan yang mempunyai wilayah paling kecil adalah Kecamatan Koto Baru dengan luas 164 Ha atau 0,42 persen dari luas wilayah keseluruhan.
Kota Sungai Penuh dilihat berdasarkan posisi astronomi, berada diantara 101º 14' 32'' BT sampai dengan 101º 27' 31'' BT dan 02º 01' 40'' LS sampai dengan 02º 14' 54'' LS. Dalam konteks pembangunan Provinsi Jambi, Kota Sungai Penuh terletak di bagian barat Provinsi Jambi yang berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat.
Curah hujan harian rata-rata kota ini dalam satu tahun sekitar 49,4–169,2 mm/tahun, sementara suhu harian rata-rata dalam satu tahun antara 17,2 °C – 29,3 °C dengan kelembaban udara berada pada 39 % rata-rata dalam per tahun dan kecepatan angin rata-rata dalam satu tahun sekitar 13 m/detik.
Secara administratif Kota Sungai Penuh berbatasan dengan :
Sebelah utara : Kec. Siulak, Kec. Depati Tujuh dan Kec. Air Hangat Timur Kab. Kerinci
Sebelah Selatan : Kec. Keliling Danau Kab. Kerinci
Sebelah Barat : Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumbar
Sebelah Timur : Kec. Air Hangat Timur dan Kec. Sitinjau Laut Kab. Kerinci
LAMBANG KOTA SUNGAI PENUH
Arti Lambang Kota Sungai Penuh:
- Figura : Diambil dari bentuk atap rumah adat Kota Sungai Penuh
- Pintu Mesjid berjumlah 8 (delapan) buah : Tanggal terbentuknya Kota Sungai penuh yaitu tanggal 8 (delapan). Pucuk larangan atau undang yang delapan.
- Garis-garis yang melingkari gong adalah gema gong berjumlah 11 (sebelas) garis.
- Padi dan Kapas (Padi=20 butir, Kapas=8 buah) : Cita-cita Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang makmur sejahtera dalam sandang dan pangan. Padi 20 butir dan kapas 8 buah adalah tahun terbentuknya Kota Sungai Penuh yaitu tahun 2008.
- Gong : Kekuatan kebudayaan dan adat-istiadat Kota Sungai Penuh.
- Mesjid Agung Pondok Tinggi : Ikon Kota Sungai Penuh yang menyimpan banyak sejarah dan kebanggaan masyarakat Kota Sungai Penuh.
- Bintang Bersudut Lima : Kesetiaan masyarakat Kota Sungai Penuh pada NKRI.
- Keris : Sebagai pusaka suci peninggalan Depati - Depati yang melambangkan perjuangan rakyat Kota Sungai Penuh.
- Bunga Melati Air : Stempel / cap yang tertera pada piagam/surat kuno baik yang berasal dari Jambi maupun Sumatera Barat masih banyak tersimpan pada Tokoh - Tokoh adat Kota Sungai Penuh.
- Tulisan Incung : Tulisan Incung kuno yang terdapat hampir disetiap benda pusaka Kota Sungai Penuh. Tulisan ini telah digabungkan dan terbentuklah tulisan Incung yang artinya "SAHALUN SUHAK SALATUH BDEI".
- Sahalun Suhak Salatuh Bdei : Merupakan semboyan yang memperlihatkan kekompakan, dan selalu bermusyawarah untuk bermufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
- Latar Belakang Perbukitan dan Hamparan Sawah : Merupakan perbukitan yang kaya akan potensi wisata alam sekaligus bentuk bentang alam Kota Sungai Penuh.
- Gambar Ukiran Keluk Paku Kacang Belimbing : Masyarakat Kota Sungai Penuh dalam menuntut ilmu tidak ada henti - hentinya seperti Keluk Paku dan Akar Kacang Belimbing yang tidak bertemu ujung dan pangkalnya, menjalar terus - menerus.
Dasar Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3. UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh
4. PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
5. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah