Surat Edaran Walikota Sungai Penuh
Nomor : 970/258/Bakeuda/2/2020
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk mengatasi dampak perekonomian akibat COVID-19 di Kota Sungai Penuh
#bersamalawancorona
#disiplincegahcorona
#pemerintahbersamarakyat
